SETIAP WARGA NEGARA MEM[PUNYAI HAK YANG SAMA MENDAPATKAN
PENDIDIKAN YANG BERMUTU.
Penggalan kalimat yang termaktub
dalam pasal 5 ayat 1 UU Sisdiknas nomor 23/2003 tersebut merupakan penegas akan
adanya jaminan negara terhadap pendidikan warganya. Seluruh warga Indonesia
memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas
ADA APA DENGAN PENDIDIKAN INDONESIA?
mahasiswa masih harus merasakan
dampak biaya pendidikan yang relatif mahal. Akibatnya tidak jarang
keluarga tidak mampu yang tidak menyekolahkan anak-anaknya. Mereka lebih
mendorong anak-anaknya bekerja daripada pusing memikirkan biaya pendidikan yang
begitu besar. Tidak heran, anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin yang
gagal melanjutkan sekolah dari jenjang SD ke SMP atau dari SMP ke SMA dan ke
perguruan tinggi.
Pasalnya polemic Pendidikan hari ini
diindonesia yang Dimana hanya kaum kayalah yang mendapatkan Pendidikan yang
terbaik.sedangkan kaum buruh ,kaum tani kaum miskin kota Pendidikan semakin tak
terjangkau.ini yang menjadi ketimpangan dalam hal Pendidikan karena tidak
sesuai dengan tujuan negara kesatuan republic Indonesia yang tertera pada
pembukaan UUD 1945 Alinea keempat salah satunya adalah mencerdaskan kehidupan
bangsa.setiap warga negara berhak mendapatkan Pendidikan sebagaimana tertera
dipasal 31 ayat 1 UUD 1945 malah
diciderai dengan dengan memberi ruang untuk komersialisasi Pendidikan .
Meminjam istilah Michael W. Aplle, pengetahuan telah menjadi sejenis modal yang dikelola oleh institusi pendidikan kepada anak didik. Sebagaimana institusi ekonomi dalam mengelola finansial. Pendidikan telah menjelma menjadi komoditas diperjual belikan yang terpampang di etalase eksklusif Mall pendidikan bernama sekolah dan perguruan tinggi. Pendidikan seolah telah berubah menjadi institusi ekonomi yang profit oriented; siapa yang mampu membeli dengan harga tertinggi maka ia akan mendapatkan pelayanan prioritas.
Yang menjadi Polemik Pendidikan diindonesia seolah menjadi using dan tak pernah didengar.kehidupan guru tanpa tanda jasa dan hidup penuh dengan tanda tanya,persoalan guru yang tak kunjung pns.banyaknya sekolah yang ada diindonesia menikmati fasilitas yang tidak memadai.
Dengan demikian,
pendikan saat ini sudah menjadi lahan basah untuk keuntungan peribadi yang
tidak hanya dilakukan oleh oknum pengelola, tapi juga pihak lain yang memiliki
kepentingan dengan bantuan. Akibatnya ruh dan nilai dari pendidikan itu sendiri
rapuh akibat komersialisasi pendidika
Permendikbud no 2 tahun 2024 tak kunjung ditinjau Kembali atau dicabut sampai sekarang.
REFERENSI
https://bata-bata.net/2022/08/26/Komersialisasi-Pendidikan-Perlebar-Kesenjangan-Sosial.html
TULISAN KABINET SUARAMERTA PERIODE
2023|2024