TABUNGAN PEMERAS RAKYAT TAPERA PAJAK HARI INI DARI RAKYAT OLEH RAKYAT DAN UNTUK RAKYAT

BEDAH MAKNA

TAPERA

Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA), yangdiatur oleh Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 4 Tahun 2016, merupakan programsimpanan dana jangka panjang yang ditujukan untuk pembiayaan perumahan, terutama bagiMasyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan Masyarakat Berpenghasilan Menengah ke Bawah

[(MBM). Namun, jika kita meneliti naskah akademik Rancangan Undang-Undang tentang Tapera serta Undang-Undang Tapera nomor 4 tahun 2016, terdapat celah substantif yang menunjukkan kemungkinan program TAPERA dapat mengalami kegagalan serupa dengan

program sebelumnya, yaitu Bapertarum-PNS.

AWAL  ATURAN YANG MENYENGSARAKAN

Taperum PNS, program era pemerintahan Soeharto yang

diatur dalam Keppres Nomor 1 Tahun 1993 menjadi cikal

bakal program Tapera di era pemerintahan Jokowi.

Sebelumnya, program ini berakhir gagal karena sengkarut

lahan menghambat realisasi program Taperum, di mana

penyaluran uang muka Taperum bagi PNS tergolong kecil

dengan realisasi pengadaan yang tidak sesuai dengan

kebutuhan pekerja. Selain itu, terjadi konflik dalam

transparansi pengelolaannya yang kala itu mencapai ratusan

miliar rupiah, di mana BPK dihambat untuk melakukan audit.

Hasilnya, ditemukan kerugian mencapai Rp179,9 M pada

tahun 2000. Sehingga, pemerintah saat ini harus

memperhatikan berbagai faktor internal maupun eksternal

yang menyebabkan kegagalan pendahulunya dengan

komprehensif, dan harus sigap memberikan

jaminan transparansi perhitungan keuangan

kebijakan dan mekanisme penyaluran dana Tapera.      

 LANTAS KENAPA DITAHUN INI TAPERA TERGESA GESA?

Keterjangkauan pembiayaan perumahan menjadi salah

satu kendala kepemilikan rumah, terutama bagi

Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Indonesia.

TAPERA bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan

dana murah jangka panjang untuk pembiayaan

perumahan. Oleh karena itu, TAPERA diharapkan menjadi

solusi atas masalah keterjangkauan pembiayaan

perumahan. Tapera dibentuk untuk memperbaiki program

sebelumnya, Bapertarum-PNS, yang fungsinya kurang

optimal. Bapertarum-PNS memiliki konsep yang baik,

yaitu pembiayaan perumahan yang berasal dari partisipasi

tabungan masyarakat, sehingga tidak sepenuhnya

bergantung pada subsidi pemerintah. Melalui Tapera,

partisipasi diperluas tidak hanya bagi Pegawai Negeri Sipil

(PNS), tetapi juga bagi semua pekerja dan pekerja mandiri

di seluruh Indonesia. Total dana yang ditargetkan TAPERA

kurang lebih Rp. 1,5 triliun untuk penyaluran 11.000 unit

rumah.

 PERATURAN TAPERA POTONG GAJI PEKERJA??

Tapera atau Tabungan Perumahan rakyat sedang ramai diperbincangkan publik.perbincangan itu hadir setelah diperbincangkan publik. Perbincangan itu hadir

saran Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Der

Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera diteken

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024 lalu. Peraturan ini

menjadi perbincangan karena setelah berlaku gaji pekerja di

Indonesia akan dipotong 2,5 persen.

 

Pasal 15 ayat (1) aturan itu menyebutkan, besaran simpanan

Tapera peserta adalah 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta Bu

pekerja (dengan komposisi 0,5 persen oleh pemberi kerja dan 2,5

persen oleh pekerja), dan penghasilan untuk peserta pekerja

mandiri. Aturan ini akan berlaku mulai Mei 2027. Simpanan hanya

dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan atau

dikembalikan setelah kepesertaan berakhir.

 BARISAN

KONTRADIKTIF

YANG TERUS TERJADI

1. Ketidakjelasan pengelolaan dana TAPERA dan

manfaatnya menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun

2016 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan

Rakyat (UU Taper)

2. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan

Konfederasi Seikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI)

berencana melakukan judicial review terhadap

pemberlakuan UU TAPERA karena adanya beban

tambahan bagi pekerja dan pemberi kerja (pengusaha).

Beban tersebut mencakup iuran BPJS kesehatan, iuran

BPJS Ketenagakerjaan untuk dana jaminan hari tua,

jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan

pensiun, dan cadangan pesangon. Beban iuran ini

membuat tanggungan yang dipikul oleh pemberi kerja dan

pekerja menjadi sangat besar dan terkesan "memeras"

rakyat. Ketua Apindo Sulawesi Selatan, Suhardi, mengungkapkan jika pihaknya dengan tegas telah menolak diberlakukannya UU tersebut karena menilai program Tapera ini akan memberatkan beban iuran baik dari sisi pelaku usaha dan pekerja.

3.Dan kebijakan mengenai Tapera banyak menuai kritik dari barisan kontradiktif terhadap pemerintah banyak dari ketua partai Alternatif mengungkapkan menolak dan mengkaji ulang mengenai Tapera ini

4. Kebijakan mengenai TAPERA senyatanya tiidak

memenuhi persyaratan Good Governance yang dalam

penerapannya tidak melaksanakan asas-asas umum

penyelenggaraan pemerintahan yang baik secara penuh.

ATURAN BARU TAPERA DIREVISI, SIAPA SAJA YANG TERANCAM?

Pada Tahun 2016, melalui UU Nomor 4 Tahun 2016 pemerintah

menerbitkan dasar hukum pembentukan Badan Pengelola Tapera

(BP Tapera) sebagai otoritas yang mengelola dana penyediaan

perumahan dalam program tersebut. Kemudian Presiden

menerbitkan aturan pelaksanaan baru program Tapera melalui PP

Nomor 21 Tahun 2024 yang merupakan revisi dari PP Nomor 25

Tahun 2020. PP baru tersebut dirancang untuk seluruh pekerja dari

berbagai sektor, termasuk ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri,

Pegawai BUMN/BUMD/BUMDes, serta pekerja swasta. Meskipun

Tapera bukan aturan baru, namun Tapera menjadi perbincangan

publik karena aturan ini tadinya hanya mewajibkan ASN dan anggota

TNI/Polri sebagai pesertanya, namun kini seluruh pekerja sektor

formal dan informal diwajibkan ikut program tersebut. yang dimana

hal itu menimbulkan perdebatan di tengah-tengah masyarakat.

 SUDAH PUNYA RUMAH TETAP NABUNG BELI RUMAH?

Tidak hanya itu, bahkan peserta yang sudah memiliki rumah tetap diwajibkan

untuk patuh membayar iuran dan hak klaim (dana pengembalian) diberikan 3

bulan sebelum pensiun. Miskonsepsi terhadap tabungan wajib ini dijawab

oleh Komisioner BP Tapera yang ditunjuk langsung oleh Presiden Jokowi,

Heru Pudyo Nugroho dengan dalih asas gotong-royong dalam Tapera

mewajibkan keterlibatan seluruh masyarakat dalam mengatasi demand dan

backlog (ketimpangan) rumah yang layak untuk rakyat mencapai 700.000-

800.000 setiap tahunnya, sederhanya tabungan dari peserta yang telah

memiliki rumah sifatnya seperti subsidi silang. Faktanya, data KemenPUPR

menunjukkan bahwa backlog perumahan justru cenderung meningkat setiap

tahunnya, sehingga solusi kebijakan Tapera dinilai tidak efektif. Selain itu, jika

merujuk kepada amanat UU Tapera Nomor 4 Tahun 2016, negara menjamin

pemenuhan kebutuhan warga negara atas tempat tinggal yang layak dan

terjangkau dalam rangka membangun manusia Indonesia seutuhnya, berjati

diri, mandiri, dan produktif berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara

Republik Indonesia Tahun 1945. Sehingga dalam hal ini, terdapat

pertentangan dengan UU Tapera sendiri apabila beban tanggung jawab

mengatasi ketimpangan perumahan hingga spesifik kepada instrumen subsidi

malah dilimpahkan kepada masyarakat atas dasar dalih apapun.

NOTE

Kita ibaratkan gaji 6juta, buat tapera 3% yang berarti

dipotong 180.000. lama menabung selama 10 tahun.

180.000 x 120bulan(10tahun) = 21.600.000.

Apakah bisa 21,6 juta untuk perumahan sedangkan

inflasi meningkat terus setiap tahunnya dan sudah

pasti nilai uang 21,6 juta tersebut 10 tahun kedepan

akan berkurang.

SUDAH SAATNYA KITA MENYATAKAN SIKAP!!!

Program Tabungan Rakyat (TAPERA) sejatinya

hanya dirancang untuk menambah masalah bagi

negeri ini. Rakyat yang untuk mencukupi kehidupan

sehari-harinya saja sudah susah,malah ditimpali

pajak-pajak yang dalam prospeknya pun tidak jelas.

Namun, apakah kita akan tetap diam jika mesin-

mesin penghisapan ini terus mendestruksi hidup

rakyat? Sudah cukup! saatnya kita berhimpun,

bersuara, dan bertindak atas apa yang sudah terjadi!

 

LANTAS KETIKA TAPERA DITOLAK OLEH RAKYAT DAN DITOLAK JUGA OLEH PENGUSAHA,UNTUK SIAPA ATURAN TAPERA DIBUAT??

 https://www.tapera.go.id/home

 

https://makassar.rakyat.news/read/722065/apindo-tolak-pemberlakuan-iuran-tapera-jadi-beban-baru-masyarakat

 

https://news.detik.com/berita/d-7361181/apa-itu-tapera-simak-penjelasan-aturan-hingga-besaran-iurannya

 

https://money.kompas.com/read/2024/05/30/095139726/apa-kepanjangan-tapera

 

https://cnnindonesia.com/ekonomi/20240605201028-78-1106394/bp-tapera-ungkap-alasan-pengembalian-celengan-pensiunan

 

 

  

 

 

 

 

 

 

 

  

ARTIKEL TERKAIT

0 COMMENTS

LEAVE A COMMENT