Struktur Pengurus Harian BEM KMPNUP Periode 2020-2021 Kabinet Satu Warna

PRESIDEN BEM: MUH. AWAL

Tugas                     :

1.      Melaksanakan sumpah/janji sesuai dengan konstitusi KMPNUP.

Fungsi                    :

1.      Sebagai pengatur, mengarahkan kebijakan, dan perancang strategi secara keseluruhan organisasi.

2.      Sebagai pengarah dalam mempererat hubungan serta mensinergikan Visi dan Misi antara BEM KMNUP dengan KMPNUP dan birokrasi PNUP.

3.      Sebagai pengatur tata kelola BEM KMPNUP pada aspek kesekretariatan, keuangan, dan administrasi hukum BEM KMPNUP.

4.      Mengevaluasi kinerja PH BEM KMPNUP.


WAKIL PRESIDEN : MUHAMMAD FATHURRAHMAN



                 

Tugas                     :

1.      Melaksanakan sumpah/janji sesuai dengan konstitusi KMPNUP.

2.      Membantu Presiden dalam menyelenggarakan urusan organisasi.

Fungsi                    :

1.      Sebagai pengatur strategi dan pengambil kebijakan organisasi bersama Presiden, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum

2.      Membantu Presiden Mengatur, mengarahkan kebijakan, dan strategi secara keseluruhan organisasi.

3.      Membantu Presiden Mempererat hubungan serta mensinergikan Visi dan Misi antara BEM KMNUP dengan KMPNUP dan birokrasi.

4.      Memimpin organisasi untuk sementara waktu jika Presiden berhalangan.

 


 SEKRETARIS UMUM          : DHEA ATHIRAH ASRUL


Tugas                     :

1.      Melaksanakan sumpah/janji sesuai dengan konstitusi KMPNUP.

2.  Memberikan dukungan teknis dan administrasi, serta analisis kepada Presiden , Wakil Presiden, dalam menyelenggarakan roda organisasi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan program organisasi, penyiapan rancangan AD/ART/ketetapan lainnya, serta penyiapan penyelenggaraan rapat.

Fungsi                    :

1.      Membantu Presiden dalam pengelolaan administrasi BEM KMPNUP.

2.      Sebagai pengatur strategi dan pengambil kebijakan organisasi bersama Presiden,,Wakil Presiden dan Bendahara Umum.

3.      Pemantauan dan evaluasi serta penyampaian analisis atas pelaksanaan program dan kegiatan organisasi.

4.      Penataan administrasi BEM KMPNUP sesuai tata kelola pada aspek penataan surat menyurat/dokumen/warta BEM KMPNUP sesuai dengan Standar Operasional Prosedur.

  

BENDAHARA UMUM          : DWI PRATIWI FIRDAUS



Tugas                     :

1.      Melaksanakan sumpah/janji sesuai dengan ko nstitusi KMPNUP.

2.      Melaksanakan pengelolaan keuangan organisasi.

Fungsi                    :

1.      Membantu Presiden dalam pengelolaan keuangan BEM KMPNUP.

2.      Sebagai pengatur strategi dan pengambil kebijakan organisasi bersama Presiden, Wakil Presiden  dan Sekretaris Umum.

3.      Mengelolah sumber dana dan pengalokasian dana BEM KMPNUP.

  

KEMENTRIAN DALAM NEGERI :

Menteri: KHAIRUL

Staf: 

: Agustinus Yohnas Yohsaka
: Muh. Arschil Arrrazak Ansar

: La Ode Adrian Syafrizal



Tugas                     :

1.      Melaksanakan sumpah/janji sesuai dengan konstitusi KMPNUP.

2.      Membantu Presiden  dalam menyelenggarakan sebagian urusan keorganisasian di bidang internal KMPNUP

Fungsi                    :

1.      Sebagai pembicara dan penghubung antar BEM  KMPNUP dan lembaga lain dalam internal KMNPUP

2.      Membantu Presiden  dalam pelaksanaan urusan organisasi pada Lingkup Internal KMPNUP.

3.      Berkonsolidasi dengan organisasi kemahasiswaan di Lingkup KMPNUP.

4.      Membangun hubungan yang harmonis serta bernuansa kekeluargaan dalam internal KMPNUP.

5.      Meminimalisir Konflik yang terjadi dalam Internal KMPNUP

 

 

 KEMENTRIAN SARANA DAN PRASARANA  :

Menteri: ADAM PRATAMA PUTRA

Staf: 

: A. Febriyani Dwi Putri
: Gavrila Lisandra F P
: Muhammad Azhar
: Jalaluddin Jumhur

: Miftahul Jannah



Tugas

:

1.      Melaksanakan sumpah/janji sesuai dengan konstitusi KMPNUP.

2.      Membantu Presiden dalam melaksanakan sebagian urusan organisasi di wilayah Sarana dan Prasarana.

Fungsi

:

1.      Menata inventaris BEM KMPNUP sesuai dengan Standar Operasional Prosedur serta menjaga keamanan dan ketertiban kesekertariatan.

2.      Mengadakan inventaris baru jika dianggap perlu guna menunjang seluruh kegiatan KMPNUP lainnya.

3.       Menciptakan suasana nyaman baik di dalam sekretariat BEM KMPNUP maupun di sekitar sekretariat BEM KMPNUP.

 

   KEMENTRIAN KOMUNIKASI DAN INFORMASI :

Menteri: MUHAMMAD YUSRIL ZAENAL

Staf: 

: Ariyo Setiawan

: Muhammad Fadhli Syukur



 

Tugas

:

1.      Melaksanakan sumpah/janji sesuai dengan konstitusi KMPNUP.

2.      Membantu Presiden dalam melaksanakan sebagian urusan organisasi di wilayah komunikasi dan informatika.

Fungsi

:

1.    Menjadi penghubung antara BEM KMPNUP dengan lembaga lain baik internal maupun eksternal dan masyarakat luas khususnya di Media Sosial.

2.    Menyalurkan informasi secara merata baik berita maupun sehingga tercipta suasana harmonis yang baik internal maupun eksternal BEM KMPNUP.

3.    Mengumpulkan, menuliskan, dan mempublikasikan informasi melalui berbagai media sesuai dengan perkembangan baik internal maupun eksternal BEM KMPNUP

4.    Menjadikan kementrian komunikasi dan informatika sebagai pusat informasi BEM KMPNUP yang berbasis online khususnya.

 

 

 KEMENTRIAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MAHASISWA :

Menteri: DWI APRILIANSYAH'

Staf: 

: Muh. Arjun Hendrawan
: Ichwanul Arif Akbar
: Wahyuningsih Astry S
: Irawati

: Afdal



              

Tugas

:

1.    Melaksanakan sumpah/janji sesuai dengan konstitusi KMPNUP.

2.    Membantu Presiden melaksanakan sebagian urusan keorganisasian di bidang pembinaan kader-kader BEM KMPNUP.

Fungsi

:

1.      Membantu Presiden dalam pelaksanaan kegiatan di wilayah pembinaan kader BEM KMPNUP.

2.      Menciptakan kader-kader regenerasi BEM KMPNUP sebagai penjaga nilai-nilai sesuai dengan Visi-Misi yang tertuang dalam AD/ART KMPNUP.

3.      Menciptakan kader yang berwawasan luas, pola pikir yang berdaya kritis, dan profesional.


 KEMENTRIAN  EKONOMI :

Menteri: WAHYUDI         

Staf: 

: Agil Aprilla
: Ismawaty
: Nurul Magfira
: Hidjir Ismail

 


Tugas

:

1.      Melaksanakan sumpah/janji sesuai dengan konstitusi KMPNUP.

2.      Membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan keorganisasian di wilayah Ekonomi.

Fungsi

:

1.      Melaksanakan kegiatan pemenuhan kebutuhan BEM KMPNUP di wilayah Pendanaan.

2.      Berkoordinasi dengan bagian pendanaan Ormawa internal KMPNUP

3.      Menciptakan dan mengembangkan metode-metode pencarian dana guna memenuhi kebutuhan dana BEM KMNUP.

 



KEMENTRIAN POLHUKAM :

Menteri: GUGUN MAULANA ASHAR

Staf: 

: Sukardi
: Rizky Abadi Putra

: Nur Rahmadani



 

Tugas                     :

1.      Melaksanakan sumpah/janji sesuai dengan konstitusi KMPNUP.

2.      Membantu Presiden  dalam menyelenggarakan sebagian urusan keorganisasian mengenai kebijakan Internal maupun eksternal KMPNUP .

Fungsi                    :

1.      Membantu Presiden  dalam pelaksanaan urusan organisasi pada Lingkup internal maupun Eksternal KMPNUP.

2.      Pembicara dan penghubung antar BEM KMPNUP dan lembaga eskternal KMNPUP.

3.      Berkonsolidasi dan menjalin kerja sama dengan organisasi lain di Lingkup Internal maupun eksternal KMPNUP guna menunjang Pelaksaan Program kerja kementrian terkait.

4.      Meminimalisir Konflik yang terjadi dalam Internal KMPNUP

5.      Merumuskan, menyinkronkan dan mengkoordinasikan perencanaan, penuyusan, dan pelaksanaan kebijakan dibidang Politik, Hukum dan Hak Asasi Mahasiswa baik Internal maupun eksternal KMPNUP.

 

  • Share:

ARTIKEL TERKAIT

16 COMMENTS

LEAVE A COMMENT