PRESIDEN BEM: MUH. AWAL

|
Tugas : |
1.
Melaksanakan
sumpah/janji sesuai dengan konstitusi KMPNUP. |
|
Fungsi : |
1.
Sebagai pengatur,
mengarahkan kebijakan, dan perancang strategi
secara keseluruhan organisasi. 2.
Sebagai pengarah dalam mempererat hubungan serta mensinergikan Visi dan
Misi antara BEM KMNUP dengan KMPNUP dan birokrasi PNUP. 3.
Sebagai pengatur tata kelola BEM KMPNUP pada aspek kesekretariatan, keuangan,
dan administrasi hukum BEM KMPNUP. 4.
Mengevaluasi
kinerja PH BEM KMPNUP. |
WAKIL PRESIDEN : MUHAMMAD FATHURRAHMAN

|
Tugas : |
1.
Melaksanakan
sumpah/janji sesuai dengan konstitusi KMPNUP. 2.
Membantu
Presiden dalam menyelenggarakan urusan organisasi. |
|
Fungsi : |
1.
Sebagai
pengatur strategi dan pengambil kebijakan organisasi bersama Presiden,
Sekretaris Umum dan Bendahara
Umum 2.
Membantu Presiden Mengatur, mengarahkan kebijakan, dan
strategi secara keseluruhan organisasi. 3.
Membantu Presiden Mempererat hubungan serta mensinergikan Visi dan
Misi antara BEM KMNUP dengan KMPNUP dan birokrasi. 4.
Memimpin organisasi untuk sementara waktu jika
Presiden berhalangan. |

|
Tugas : |
1.
Melaksanakan
sumpah/janji sesuai dengan konstitusi KMPNUP. 2. Memberikan
dukungan teknis dan administrasi, serta analisis kepada Presiden , Wakil Presiden, dalam
menyelenggarakan roda organisasi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan
dan program organisasi, penyiapan rancangan AD/ART/ketetapan lainnya, serta
penyiapan penyelenggaraan rapat. |
|
Fungsi : |
1.
Membantu Presiden dalam pengelolaan administrasi BEM
KMPNUP. 2.
Sebagai
pengatur strategi dan pengambil kebijakan organisasi bersama Presiden,,Wakil
Presiden dan Bendahara Umum. 3.
Pemantauan
dan evaluasi serta penyampaian analisis atas pelaksanaan program dan kegiatan
organisasi. 4.
Penataan
administrasi BEM KMPNUP sesuai tata kelola pada aspek penataan surat
menyurat/dokumen/warta BEM KMPNUP sesuai dengan Standar Operasional Prosedur. |
BENDAHARA UMUM : DWI PRATIWI FIRDAUS

|
Tugas : |
1.
Melaksanakan
sumpah/janji sesuai dengan ko nstitusi KMPNUP. 2.
Melaksanakan
pengelolaan keuangan organisasi. |
|
Fungsi : |
1.
Membantu
Presiden
dalam pengelolaan keuangan BEM KMPNUP. 2.
Sebagai
pengatur strategi dan pengambil kebijakan organisasi bersama Presiden, Wakil
Presiden dan Sekretaris Umum. 3.
Mengelolah
sumber dana dan pengalokasian dana BEM KMPNUP. |
KEMENTRIAN DALAM NEGERI :
Menteri: KHAIRUL
Staf:
| : Agustinus Yohnas Yohsaka | ||||
| : Muh. Arschil Arrrazak Ansar | ||||
: La Ode Adrian Syafrizal
|
|
Tugas : |
1.
Melaksanakan
sumpah/janji sesuai dengan konstitusi KMPNUP. 2.
Membantu
Presiden dalam menyelenggarakan
sebagian urusan keorganisasian di bidang internal KMPNUP |
|
Fungsi : |
1. Sebagai pembicara dan penghubung antar BEM KMPNUP dan lembaga lain dalam internal
KMNPUP 2.
Membantu
Presiden dalam pelaksanaan urusan
organisasi pada Lingkup Internal KMPNUP. 3.
Berkonsolidasi
dengan organisasi kemahasiswaan di Lingkup KMPNUP. 4.
Membangun hubungan
yang harmonis serta bernuansa kekeluargaan dalam internal KMPNUP. 5.
Meminimalisir Konflik yang terjadi dalam Internal
KMPNUP |
Menteri: ADAM PRATAMA PUTRA
Staf:
| : A. Febriyani Dwi Putri | ||||
| : Gavrila Lisandra F P | ||||
| : Muhammad Azhar | ||||
| : Jalaluddin Jumhur | ||||
: Miftahul Jannah ![]() |
|
Tugas |
: |
1. Melaksanakan
sumpah/janji sesuai dengan konstitusi KMPNUP. 2. Membantu
Presiden dalam
melaksanakan sebagian urusan organisasi di wilayah Sarana dan Prasarana. |
|
Fungsi |
: |
1. Menata inventaris BEM KMPNUP
sesuai dengan Standar Operasional Prosedur serta menjaga keamanan dan
ketertiban kesekertariatan. 2. Mengadakan inventaris baru
jika dianggap perlu guna
menunjang seluruh kegiatan KMPNUP lainnya. 3. Menciptakan suasana
nyaman baik di dalam sekretariat BEM KMPNUP maupun di sekitar sekretariat BEM
KMPNUP. |
Menteri: MUHAMMAD YUSRIL ZAENAL
Staf:
| : Ariyo Setiawan | ||||
: Muhammad Fadhli Syukur ![]() |
|
Tugas |
: |
1. Melaksanakan
sumpah/janji sesuai dengan konstitusi KMPNUP. 2. Membantu
Presiden dalam
melaksanakan sebagian urusan organisasi di wilayah komunikasi dan
informatika. |
|
Fungsi |
: |
1. Menjadi penghubung antara BEM
KMPNUP dengan lembaga lain
baik internal maupun eksternal dan masyarakat luas khususnya di Media Sosial. 2. Menyalurkan informasi secara
merata baik berita maupun
sehingga tercipta suasana harmonis yang baik
internal maupun
eksternal BEM KMPNUP. 3. Mengumpulkan,
menuliskan, dan mempublikasikan informasi melalui berbagai media sesuai
dengan perkembangan baik internal maupun eksternal BEM KMPNUP 4. Menjadikan kementrian komunikasi dan
informatika sebagai pusat informasi BEM KMPNUP yang berbasis
online khususnya. |
Menteri: DWI APRILIANSYAH'
Staf:
| : Muh. Arjun Hendrawan | ||||
| : Ichwanul Arif Akbar | ||||
| : Wahyuningsih Astry S | ||||
| : Irawati | ||||
: Afdal ![]() |
|
Tugas |
: |
1. Melaksanakan
sumpah/janji sesuai dengan konstitusi KMPNUP. 2. Membantu
Presiden melaksanakan
sebagian urusan keorganisasian di bidang pembinaan kader-kader BEM KMPNUP. |
|
Fungsi |
: |
1. Membantu Presiden dalam
pelaksanaan kegiatan di wilayah pembinaan kader BEM KMPNUP. 2. Menciptakan kader-kader
regenerasi BEM KMPNUP
sebagai penjaga nilai-nilai
sesuai dengan Visi-Misi yang tertuang dalam
AD/ART KMPNUP. 3. Menciptakan
kader yang berwawasan luas, pola pikir yang berdaya kritis, dan profesional. |
Menteri: WAHYUDI
Staf:
| : Agil Aprilla | ||||
| : Ismawaty | ||||
| : Nurul Magfira | ||||
| : Hidjir Ismail |

|
Tugas |
: |
1. Melaksanakan
sumpah/janji sesuai dengan konstitusi KMPNUP. 2. Membantu
Presiden dalam
menyelenggarakan sebagian urusan keorganisasian di wilayah Ekonomi. |
|
Fungsi |
: |
1. Melaksanakan
kegiatan pemenuhan kebutuhan BEM KMPNUP di wilayah Pendanaan. 2. Berkoordinasi
dengan bagian pendanaan
Ormawa internal KMPNUP 3. Menciptakan dan mengembangkan metode-metode
pencarian dana guna memenuhi kebutuhan dana BEM KMNUP. |
KEMENTRIAN POLHUKAM :
Menteri: GUGUN MAULANA ASHAR
Staf:
| : Sukardi | ||||
| : Rizky Abadi Putra | ||||
: Nur Rahmadani ![]() |
|
Tugas : |
1.
Melaksanakan
sumpah/janji sesuai dengan konstitusi KMPNUP. 2.
Membantu
Presiden dalam menyelenggarakan
sebagian urusan keorganisasian mengenai kebijakan Internal maupun eksternal KMPNUP . |
|
Fungsi : |
1. Membantu Presiden dalam pelaksanaan urusan organisasi pada Lingkup internal
maupun Eksternal KMPNUP. 2. Pembicara dan penghubung antar BEM KMPNUP dan
lembaga eskternal KMNPUP. 3. Berkonsolidasi dan menjalin
kerja sama dengan
organisasi lain di Lingkup Internal maupun eksternal KMPNUP guna menunjang
Pelaksaan Program kerja kementrian terkait. 4.
Meminimalisir Konflik yang terjadi dalam Internal
KMPNUP 5. Merumuskan, menyinkronkan dan
mengkoordinasikan perencanaan, penuyusan, dan pelaksanaan kebijakan dibidang Politik, Hukum dan Hak Asasi
Mahasiswa baik Internal maupun eksternal KMPNUP. |