Sejatinya, hampir setahun janji pimpinan
Politeknik Negeri Ujung pandang (PNUP) yang
telah abai mengimplementasikan dan merombak Satgas ppks yang ada di PNUP Pasalnya kalua kita ketahui Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021
tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan
Tinggi (Permendikbud-Ristek PPKS) sudah lama disahkan namun pada dinamika yang
terjadi di PNUP Masih dikatakan cacat formil karena ada dasar peraturan yang
tidak diindahkan pada BAB IV pasal 23 sampai pasal 26.
Politeknik Negeri Ujung pandang (PNUP) ini
Belum menunjukkan Komitmen yang mendalam untuk mengimplementasikannya secara
menyeluruh serta merombak Satgas ppks yang ada sesuai janji pimpinan pada
audiensi tahun lalu. Hal ini mengindikasikan bahwa PNUP belum memandang kasus
kekerasan seksual di lingkungan kampus sebagai sebuah urgensi yang patut untuk
ditindaklanjuti secepatnya secara optimal. Padahal, PNUP tidaklah terlepas dari
fenomena maraknya kasus kekerasan seksual.
Kami, Dari pihak BEM KMPNUP, telah
melakukan berbagai cara untuk menyuarakan keresahan kami kepada pihak Pimpinan
serta mendesak pengimplementasian Permendikbud-Ristek PPKS dalam waktu dekat
Perombakan serta pengangaran dana Satgas ppks, mulai dari pembuatan kajian
rekomendasi implementasi Permendikbud-Ristek PPKS di PNUP hingga pelaksanaan diskusi dengan ketua
satgas PNUP dan Tim evaluasi itjen Kemendikbudristek serta Direkur Politeknik Negeri ujung pandang. Namun,
upaya-upaya tersebut tak kunjung Terealisasi Karena Menunggu surat Sk dari
Kementrian Pendidikan dan kebudayaan riset dan teknologi.
Tidak tanggapnya Pimpinam dalam
mengimplementasikan dan Perombakan
Permendikbud-Ristek PPKS menunjukkan bahwa pimpinan dalam hal ini birokrasi
belum cukup serius dalam mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan
seksual.
Pasalnya baru baru ini adanya keluaran
surat redaran dari wakil direktur 1 NO.0870/PL10/KL.01.00/2024 tentang
dilaksanakan sosialisasi dan penyelesaian modul PPKS yang wajib diikuti Oleh
mahasiswa Angkatan 2023 pada hari selasa 26 maret 2024 Secara Online merupakan
formalitas edaran dari Kementerian Direktorat jendral Pendidikan vokasi
No.5988/D.D4/PP.00.03/2023 perihal pembelajaran modul PPKS di perguruan tinngi
negeri Vokasi dengan tenggat paling lambat 31 Maret 2024.yang terlampir
ditulisan ini.
Dalam Hal ini kami dari pihak Bem kmpnup
menuntut Kepada Direktur Politeknik Negeri ujung pandang yaitu :
1.Terkait janji Direktur politeknik nergeri
ujung pandang mengenai Perombakan Satgas PPKS Karena Tidak sesuai dengan
Prosedur dan pembuatan panitia seleksi
(Pansel) sesuai Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi
(Permendikbud-Ristek PPKS).
2.Menuntut segera mendesak Tim Evaluasi
Itjen kemendikbudristek untuk Mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Panitia Seleksi
(Pansel) satuan tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (SATGAS PPKS)
Politeknik Negeri Ujung Pandang.
3.Menuntut dan mendesak anggaran dana
satuan tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (SATGAS PPKS).