Menindaklanjuti janji birokrasi untuk merombak satuan tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (SATGAS PPKS) di Lingkungan Kampus Hitam.

Sejatinya, hampir setahun janji pimpinan Politeknik Negeri Ujung pandang (PNUP) yang  telah abai mengimplementasikan dan merombak Satgas ppks yang ada di  PNUP Pasalnya kalua kita ketahui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permendikbud-Ristek PPKS) sudah lama disahkan namun pada dinamika yang terjadi di PNUP Masih dikatakan cacat formil karena ada dasar peraturan yang tidak diindahkan pada BAB IV pasal 23 sampai pasal 26.

 

Politeknik Negeri Ujung pandang (PNUP) ini Belum menunjukkan Komitmen yang mendalam untuk mengimplementasikannya secara menyeluruh serta merombak Satgas ppks yang ada sesuai janji pimpinan pada audiensi tahun lalu. Hal ini mengindikasikan bahwa PNUP belum memandang kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus sebagai sebuah urgensi yang patut untuk ditindaklanjuti secepatnya secara optimal. Padahal, PNUP tidaklah terlepas dari fenomena maraknya kasus kekerasan seksual.

 

Kami, Dari pihak BEM KMPNUP, telah melakukan berbagai cara untuk menyuarakan keresahan kami kepada pihak Pimpinan serta mendesak pengimplementasian Permendikbud-Ristek PPKS dalam waktu dekat Perombakan serta pengangaran dana Satgas ppks, mulai dari pembuatan kajian rekomendasi implementasi Permendikbud-Ristek PPKS di PNUP  hingga pelaksanaan diskusi dengan ketua satgas PNUP dan Tim evaluasi itjen Kemendikbudristek serta  Direkur Politeknik Negeri ujung pandang. Namun, upaya-upaya tersebut tak kunjung Terealisasi Karena Menunggu surat Sk dari Kementrian Pendidikan dan kebudayaan riset dan teknologi.

Tidak tanggapnya Pimpinam dalam mengimplementasikan  dan Perombakan Permendikbud-Ristek PPKS menunjukkan bahwa pimpinan dalam hal ini birokrasi belum cukup serius dalam mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.

 

Pasalnya baru baru ini adanya keluaran surat redaran dari wakil direktur 1 NO.0870/PL10/KL.01.00/2024 tentang dilaksanakan sosialisasi dan penyelesaian modul PPKS yang wajib diikuti Oleh mahasiswa Angkatan 2023 pada hari selasa 26 maret 2024 Secara Online merupakan formalitas edaran dari Kementerian  Direktorat jendral Pendidikan vokasi No.5988/D.D4/PP.00.03/2023 perihal pembelajaran modul PPKS di perguruan tinngi negeri Vokasi dengan tenggat paling lambat 31 Maret 2024.yang terlampir ditulisan ini.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Dalam Hal ini kami dari pihak Bem kmpnup menuntut Kepada Direktur Politeknik Negeri ujung pandang yaitu :

1.Terkait janji Direktur politeknik nergeri ujung pandang mengenai Perombakan Satgas PPKS Karena Tidak sesuai dengan Prosedur dan  pembuatan panitia seleksi (Pansel)  sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permendikbud-Ristek PPKS).

2.Menuntut segera mendesak Tim Evaluasi Itjen kemendikbudristek untuk Mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Panitia Seleksi (Pansel) satuan tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (SATGAS PPKS) Politeknik Negeri Ujung Pandang.

3.Menuntut dan mendesak anggaran dana satuan tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (SATGAS PPKS).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ARTIKEL TERKAIT

0 COMMENTS

LEAVE A COMMENT